Thursday, February 14, 2019

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Bisa Lewat Bukalapak

Fajrin Rasyid, Co-Founder & President Bukalapak dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. | Sumber :  pikiran-rakyat.com

Sudah mulai dari bulan Januari 2019, pembayaran pajak kendaraan bermotor daerah Jawa Barat sudah dapat dilakukan di Bukalapak melalui layanan E-Samsat yang bisa diakses melalui web maupun aplikasi. Layanan E-Samsat ini meliputi seluruh wilayah Jawa Barat.

”Kami berharap dengan adanya kerjasama layanan E-Samsat bersama dengan pemprov Jawa Barat, maka akan mempermudah bagi para warganya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dimana saja dan kapan saja, tanpa perlu antre," ujar Fajrin Rasyid, Co-Founder dan President Bukalapak.

Berdasarkan keterangan resminya, Kamis (14/2) Fajrin Rasyid menambahkan untuk sementara layanan ini hanya mencakup daerah Jawa Barat serta 25 kota kabupaten di Jawa Barat, dan semoga dapat segera melayani provinsi-provinsi lainnya di seluruh Indonesia.

“Sebuah inovasi yang sangat saya apresiasi kepada Bukalapak karena memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jabar (Jawa Barat). Sekarang ini rakyat Jabar penduduknya mendekati 50 juta dan bergerak tiap hari dengan kendaraan bermotor," terang Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Untuk mengakses layanan ini, para pengguna Bukalapak hanya perlu memasukkan nomor identitas dan nomor rangka kendaraan, kemudian pengguna dapat mengakses tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pembayaran dapat menggunakan semua metode pembayaran yang tersedia di Bukalapak.

"Hadirnya layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bukalapak merupakan salah satu upaya Pemprov Jabar supaya warganya tidak perlu buang waktu agar produktifitas hidup lainnya yang lebih prioritas dapat berjalan dan tentunya mewujudkan visi misi 'Jabar Juara Lahir Batin'," tambah Kamil.

Pengguna yang ingin langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat langsung mengakses http://bl.id/bayar-esamsat.

Sumber : Akurat.co
Share:

0 comments:

Post a Comment