Thursday, February 7, 2019

Pemblokiran Akun Instagram 'Kontroversial' TNI

Instagram. | Sumber : beritagar.id

Instagram sebagai media sosial banyak bermunculan akun yang bebas dibuat dengan mengatasnamakan sebuah instansi. Baru-baru ini dihebohkan dengan akun @tni_indonesia_update dengan postingannya yang kontroversial.

Hari ini, Kamis (7/2) telah dipastikan bahwa Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown akun Instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif. 

Berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika dan telah dilakukan verifikasi, akun yang sudah mengantongi 'centang biru' tersebut memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru. 

"Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama. Postingan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh netizen dan menjadi sorotan publik karena isu yang sensitif,” tulis dalam caption salah satu postingnya.

“Kementerian Kominfo telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD," tulis Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.

Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update telah dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 waktu setempat setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.

Langkah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35, yang menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Dengan demikian, Kominfo sekaligus mengimbau masyarakat pengguna media sosial untuk aktif melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Sumber : Akurat.co
Share:

0 comments:

Post a Comment