Sejumlah anak muda yang tergabung dalam komunitas Jakarta Ecobrick memasukan limbah plastik kedalam botol untuk membuat batu bata konvensional di Taman Surapati, Jakarta, Minggu. | Sumber : Akurat.co |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, kampanye pengurangan sampah plastik kini sudah menyasar ke warung makanan siap saji yang didirikan di pusat - pusat perbelanjaan.
Dimana tempat kuliner siap saji ini diimbau untuk tidak menggunakan sedotan berbahan dasar plastik.
"Kita sekarang lagi gencar mengkampanyekan pengurangan limbah plastik salah satunya sedotan. Caranya sekarang ini kita masih memberi imbauan, kita memberikan pengertian bahwa minum tanpa sedotan itu bisakan kecuali orang yang lagi membutuhkan perlakuan khusus," kata Isnawa saat di konfirmasi Rabu (13/2/2019).
Meski mengklaim pihaknya sudah mulai masif mengkampanyekan pengurangan limbah plastik, namun Isnawa tak menampik bila banyak tempat makan siap saji masih menggunakan sedotan.
Isnawa menyebut saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap perusahan makanan siap saji yang masih menyedikan sedotan plastik ini lantaran kampanye pengurangan limbah plastik ini baru memasuki tahap awal sehingga Pemprov DKI baru sebatas memberikan imbauan dan edukasi bahaya menggunakan bahan - bahan berbahan plastik.
"Gini kita sekarang sudah di beberapa Mall sudah kasih banner untuk mengurangi sampah plastik," tuturnya.
Tak hanya menyasar tempat -tempat perbelanjaan, Isnawa menyebut pihaknya juga melakukan kampanye pengurangan limbah plastik ini dibantu oleh beberapa komunitas keagamaan.
"Kita minta penandatangan surat dengan komunitas Gereja, kita minta mereka saat melaksanakan kegiatan atau kebaktian itu tidak membawa kantong kresek, membawa tas belanja yang ramah lingkungan dan saat minum tidak pakai sedotan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah mewacanakan larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek. Kantong plastik bakal diganti kantong ramah lingkungan.
Tak tangung-tangung Pemprov DKI memberikan denda yang berkisar dari Rp 5 hingga 25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang kepergok masih menggunakan kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.
Aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 pasal 125.
Inti dari pasal ini adalah mewajibkan pusat perbelanjaan menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.
"Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013 pasal 125," kata Isnawa saat ditemui di kawasan Sunter Jakarta Utara Kamis (20/12/2019).
Sumber : Akurat.co
0 comments:
Post a Comment