Sunday, February 17, 2019

Belum Memenuhi Uji Tipe Kendaraan, Migo: Kita Sepeda Listrik, Tak Perlu Uji Tipe

Migo ebike. | Sumber : detik.com

Polda Metro Jaya telah melarang pengguna Migo untuk bekendara di jalan-jalan utama Ibu Kota lantaran belum memenuhi uji tipe kendaraan.

Menanggapi hal ini, manajemen Migo menyayangkan baru munculnya keputusan tersebut.

"Padahal kita sudah mulai (beroperasi) dari Oktober (2018)," kata Manager Operasional Migo DKI Jakarta, Sukamdani saat dihubungi AkuratOtomotif, Sabtu (16/2) sore.

Ingat Ya, Sepeda Listrik Tetap Wajib Dilengkapi Surat-Surat
Terlebih, ia menuturkan sampai saat ini memang belum ada undang-undang yang khusus mengatur tentang sepeda listrik.

"Kami akan menunggu regulasi atau peraturan yang baru yang katanya masih dalam penggodokan," ucap dia.

Sukamdani mengaku selama operasional berjalan, pihaknya sudah mentaati peraturan yang ada. Dirinya menegaskan bahwa Migo telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di Jakarta sebelum melakukan kegiatan operasional.

Sukamdani mengungkapkan di awal, memang belum ada kesepakatan khusus soal jenis kendaraan. Namun, ia mengaku Migo mendapat kategori sebagai sepeda listrik saat menanyakan regulasi tersebut.

"Memang kategori di awal kita (disebut) sepeda listrik, dan sepeda listrik memang regulasinya tidak diperlukan untuk uji tipe karena kita masuk ke dalam kategori sepeda. Namun berjalannya sekarang ini memang menjadi sorotan, dikarenakan bentuk dari Migo ini sendiri (yang) menyerupai skuter atau sepeda motor," tukasnya.

Kendati demikian, lanjut Sukamdani, pihaknya akan mentaati jika memang ke depan Migo dikategorikan sebagai motor listrik. Hal itu termasuk melakukan uji tipe dan keharusan memiliki STNK maupun SIM bagi penggunanya.

"Kalau misalnya memang harus melakukan tes uji segala macem, kita akan mengikuti dan kita memang sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan tes uji, kita memang sedang proses ini semua," sebut dia.

Ia juga menyatakan bahwa Migo akan kooperatif baik dengan Polda Metro maupun Kementerian Perhubungan

"Kami selalu kooperatif kok, dan kami akan selalu mengupdate, selalu minta arahan. Kami itu harus diarahkan, karena memang peraturannya belum ada yang mengatur, bagaimana stepnya," pungkas Sukamdani.

Sumber : Akurat.co

Share:

0 comments:

Post a Comment